BLT Dana Desa diperpanjang sampai tahap 6

  • Nov 20, 2020
  • purworejo-mergoyoso
  • DANA DESA

Pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir hingga bulan november 2020 ini, anggaran dana desa dialihkan menjadi BLT dana desa sebagai upaya perlindungan sosial. Pemerintah pun memperpanjang masa pemberian bantuan dari tahap 1-tahap 3 sebesar Rp. 600.000,00 dan tahap 4-tahap 6 sebesar Rp. 300.000,00 lantaran belum pastinya akhir dari pandemi corona. Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai   Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut. Di antaranya adalah: 1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa. 2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona. 3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja. 4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa. 5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu. Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya. 6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai. "alhamdulillah, dapat dana desa lagi yang ke- 4 ini, terima kasih Bpk. Jokowi yang sudah memberikan bantuan dana desa kepada kami" ujar masyarakat desa purworejo Dengan dibantu petugas dari Bank Jateng, Pendamping desa dan perangkat desa, semua warga yang mendapat bantuan dana desa dapat terealisasi.